Kemerdekaan Berpendapat Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

0 Comments

Batasan dalam kemerdekaan berpendapat

By: Kelompok 3; Dianda Ayu Putri, Husnul Khotimah Nasution, Dwiarizo Sultan, Dhiaurrahman Rabbani Harianto 


Ada sejumlah Batasan yang berlaku terhadap kemerdekaan berpendapat terkait peraturan. Berikut adalah Sebagian Batasan berdasarkan peraturan yang ada.

a.       Hak dan kewajiban menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan UU no. 9 tahun 1998

UU tersebut mengatur bagian antara hak dan kewajiban warga negara terkait kemerdekaan berpendapat. Pada pasal 5 UU no. 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk;

1.       Mengeluarkan pikiran secara bebas; dan

2.       Memperoleh perlindungan hukum

 

Adapun Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

1.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

2.       Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

3.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.       Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; daan

5.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

 

Pasal 5 dan 6 UU No. 9 Tahun 1998 dapat diartikan bahwa setiap warga negara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. WArga negara memiliki hak-hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum, seperti mengeluarkan pikiran tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Warga negara bebas untuk berorasi di mimbar bebas, membagikan selebaran, atau serta memwaba poster atau spanduk dalam menyampaikan pendapatnya. Tentu, asalkan Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kaidah hukum dan norma kesopanan, serta menjaga adanya ketertiban umum. Hal ini perlu dijaga agar jangan sampai aksi yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja ini merendahkana martabat bangsa dan golongan tertentu.

Melakukan unjuk rasa tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat di sekitar lokasi unjuk rasa terganggu. Untuk itu, dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 9 Tahun 1998, mengatur lokasi dimana para pelaku unjuk rasa tidak boleh melakukan aksinya karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum, yaitu di Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, Pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan objek-objek vital nasional, serta pada hari besar nasional.

 

b.       Masyarakat sebagai Pemantau pers pada UU no. 40 tahun 1998

UU ini menempatkan peran serta masyarakat sebagai pemantau pers. Pada pasal 17 ayat (2) sub a UU no. 40 tahun 1998, masyarakat dapat, “memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.”

 

c.       Pelanggaran berdasarkan UU No. 11 tahun 2008

Batasan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE alias Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan berikut adalah hal-hal yang dilarang berdasarkan undang-undang tersebut.

1)      Pasal 27

a)       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

b)      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

c)       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimiskan dan/atau membuat dapat diaksesnnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

d)      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimiskan dan/atau membuat dapat diaksesnnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

 

2)      Pasal 28

a)       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

b)      Setiap orang denhan sengaja dan tanpa han menyebarkan infomrasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

 

3)      Pasal 29

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

d.       Penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur Batasan dalam hal penghinaan. Hal dimaksud dengan “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”, yang menyebabkan orang yang dihina merasa malu. Menghina juga bisa dengan cara-cara yang tidak baik, seperti pernyaataan yang tidak berdasarkan fakta

 

4. Mengemukakan pendapa secara bebas dan bertanggung jawab

Adanya kemerdekaan berpendapat tidak menjadikan hal tersebut menjadi kebebasan tanpa Batasan. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat yang harus dipenuhi. Hak warga negara dalam menyampauikan pendapat, antara lain mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.  Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dalam menyampaikan pendapat diantaranya:

A.      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

B.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

C.      Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.      Menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum

E.       Menjaga keutuhan persatuna dan kesatuan bangsa

Di sisi lain, terdapat kewajiban dan tanggung jawab pemerintah mengenai kebebasan berpendapat, antara lain:

a.       Melindungi hak asasi manusia

b.       Menghargai asas legalitas

c.       Menghargai prinsip praduga tidak bersalah

d.       Menyelenggarakan pengamanan

 

Kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas dan tanggung jawab bisa mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:

a.       Melanggar hak dan menginjak-injak kebebebasan orang lain

b.       Melanggar aturan dan norma Susila yang diakui umum

c.       Tidak menaatai peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku

d.       Menimbulkan provokasi massa menuju Tindakan yang anarkis dan tidak bermoral

e.       Mengganggu ketentraman

Bersifat adu-domba yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk menganatisipasi hal tersebut, maka di dalam pasal 15, 16, dan 17 UU no. 9 Tahun 1998 telah diatur ketentuan berikut.
a. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan  oleh polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
b. Pelaku atau perserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Penanggung jawab pelaksanaan penyampainan pendapat di muka umum yang melakukan tindaka pidana, dapat dikenanakan sanksi hukum tambahan, yakni 1/3 dari pidana pokok.
Perlu dipahami bahwa pengaturan terhadap kemerdekaan berpendapat dilakukan semata-mata demu ketertiban. Pengaturan tersebut tidak boleh membatasi atau mengekang kebebasan. Karena itu, berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini harus bersikap proporsional; artinya semua tindakan yang dilakukan harus dilandasi rasa tanggung jawab dan dalam batas-batas yang wajar sesuai rasa tanggung jawab dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundangan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat, antara lain sebagai berikut.
a. pendapat yang dikemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak semabrang berpendapat.
b. Pendapat yang dikemukakan hendaknya mewakili kepentinghan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapat tersebut dikemukakan dalam rangka peraturan perundangan yang berlaaku sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang tang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan balik baik dari pihak lain sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
e. Penyampainan pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
Kemerdekaan Berpendapat Sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Kelompok 3 / 11 January 2023
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan Deklarasi Universal HAM .
1. Hakikat Kemerdekaan Berpendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat ; hak itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas.”
Hak-Hak Asasi Manusia. Menurut M. Budiarjo (1986), kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu dasar kehidupan masyarakat yang berpemerintah demokratis dibawah rule of law. Dampak Positif praktik kemerdekaan mengeluarkan pendapat, diantaranya sebagai berikut :
a. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai masalah social sehari-hari.
b. Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis dan responsive atau cepat tanggap.
c. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara.
d. Meningkatnya demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kebebasan mengemukakan pendapat perlu disertai dengan tanggung jawab, dan memiliki batasan yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
2. Kemerdekaan Berpendapat Berdasarkan Hukum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan atas landasan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat. Agar asas tersebut dapat terjamin, diperlukan aturan sebagai berikut :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan berpendapat. 
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 
d. Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa meengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok. 
Pengaturan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat pada :
a. UUD NRI 1945
Pasal 28E Ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
b. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 2 Ayat (1) “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Bentuk-bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat :
1) Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umus.
2) Pawai, yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3) Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampikan pendapat dengan tema tertentu.
4) Mimbar bebas, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas tanpa tema tertentu.
Tata cara penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalamUU No. 9 tahun 1998 :
1) Penyampaian pendapat (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang bersangkutan selambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan, karena Polri bertanggung jawab menjamin keamanan dan ketertiban umum.
2) Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) disampaikan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambatnya 24 jam sebelum kegiatan.


c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1) Pasal 14, tertulis:
a) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
b) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimoan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
2) Pasal 23 Ayat (2), tertulis:
a) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 
b) Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
3) Pasal 24, tertulis:
Setiap orang untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
4) Pasal 25, tertulis:
Setiap orang berhak untuk menyampikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. UU No.40 Tahun 1999
Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999
Ayat (1), tertulis: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat (2), tertulis; “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran



Post lainnya..

Tidak ada komentar: